Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Perda Syariah, Ada atau Tidak ada
Dengan uraian di atas, hemat saya tidaklah perlu kita meributkan “Perda Syari’ah” yang banyak menimbulkan salah faham itu.
Editor: Rachmat Hidayat
Adanya undang-undang seperti itu, tidak perlu membuat sebagian orang kaget, karena di zaman kolonial Belanda dulu juga ada Ordonansi Perkawinan Bagi Orang Kristen Indonesia atau Huwelijk Ordonantie Christen Indonesia Stb 1936-247.
Negara kita yang penduduknya majemuk, di samping memberlakukan satu jenis hukum yang sama bagi semua penduduk, dapat pula memberlakukan kemajemukan hukum kepada rakyat dan penduduknya yang beragam itu.
Dengan uraian di atas, hemat saya tidaklah perlu kita meributkan “Perda Syari’ah” yang banyak menimbulkan salah faham itu.
Secara formal Perda Syariah itu memang tidak ada. Namun secara substansial hal itu sangatlah wajar, karena bersesuaian dengan kesadaran hukum masyarakat kita sendiri, khusunya bagi umat Islam di negara kita.