Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Komitmen Mewujudkan Kualitas Demokrasi bagi Kesejahteraan Rakyat
Sementara, terminologi bermartabat, bagi saya mengandung makna akhlak yang mulia, konsisten, kredibel dan akuntabel.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Peraturan yang terkait dengan pemilu harus ditegakkan dan dilaksanakan tanpa reserve (tanpa syarat pengecualian apa pun).
Semua pihak yang melakukan pelanggaran, kecurangan atau manipulasi, harus ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya berdasar ketentuan perundang-undangan dan/atau peraturan yang berlaku.
Hal yang dijadikan pegangan bila harus memutuskan sesuatu (masalah) adalah landasan hukum hukum yang jelas dan benar.
Jaga Marwah Penyelenggara Pemilu
Dalam tataran empirik pelaksanaan peraturan, memang terkadang ada situasi dan kondisi dimana peraturan yang ada belum jelas mengatur.
Jika hal tersebut terjadi, maka harus melakukan kajian atas peraturan KPU sampai pada batas memang sudah tidak ada lagi aturan yang mendekati pada kondisi persoalan tersebut yang bisa dijadikan dasar hukum.
Langkah berikutnya, hasil kajian tersebut dalam rapat pleno komisioner KPU, selanjutnya diteruskan ke langkah konsultasi dengan KPU RI sebagai pembuat peraturan dengan sepengetahuan KPU provinsi.
Tahapan tersebut harus dilakukan mengingat KPU RI merupakan pihak regulator, sedangkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai pengguna sekaligus pelaksana regulasi.
Pemangku kebijakan di Indonesia harus diisi oleh orang yang pantas dan layak, berjuang untuk rakyat sehingga cita-cita bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa tercapai.
Demikian pula dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu harus diisi oleh orang yang baik pula, mempunyai integritas tinggi dengan tetap tunduk dan patuh kepada peraturan yang ada dan berani menolak pengaruh serta intervensi negatif yang bisa merusak nilai-nilai demokrasi dalam pemilu. ***
Anis Suhartini adalah Komisioner KPU Kabupaten Malang, alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur