Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Selama Penyelenggara Negara Masih Menjadikan KKN Sebagai Gaya Hidup, Maka KPK Dianggap Gagal

Selama Penyelengara Negara masih menjadikan KKN sebagai bagian dari gaya hidupp, maka KPK dianggap gagal dalam pemberantasan korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Selama Penyelenggara Negara Masih Menjadikan KKN Sebagai Gaya Hidup, Maka KPK Dianggap Gagal
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK di lobi gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Aksi ini merupakan penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dapat melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Namun demikian perluasan pengertian "tangkap tangan" melalui apa yang dinamakan OTT KPK dan berhasil menangkap sejumlah pelaku, namun OTT ini pun tidak memberikan efek jera apapun, karena para pelaku kejahatan korupsi semakin canggih melakukan kejahatan yang tidak dapat dideteksi melalui OTT KPK.

Bahkan ada indikasi bahwa OTT itu hanya mengungkap kejahatan suap pada bagian hilir, sedangkan kejahatan korupsi sebagai pada bagian hulunya tidak terungkap. 

Oleh karena itu semua prasangka buruk tentang kinerja KPK, harus dibuktikan melalui sebuah audit forensik terhadap kinerja KPK, guna memastikan sebab-sebab mengapa KPK gagal dalam 15 tahun pemberantasan korupsi.

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasil audit forensik terhadap kinerja KPK dimaksud diharapkan menjadi bahan refleksi untuk perbaikan kinerja KPK ke depan.

Tanpa kita memperbaiki kinerja KPK inilah yang membuat kejahatan korupsi tidak akan pernah berkurang, apalagi berhenti karena ketika KPK menutup lubang yang satu maka akan muncul banyak lubang yang lain dimana KPK tidak memiliki cukup tangan yang kuat untuk menjangkau.

Usul revisi UU KPK dengan melahirkan kewenangan SP3 bagi KPK justru berpotensi memperlemah KPK dalam pemberantasan korupsi, malahan akan muncul kriminalisasi terhadap sejumlah Penyelenggara Negara hanya untuk kepentingan menjegal lawan politik menuju suksesi.

Lantas setelah kepentingan menjegal lawan politik tercapai, maka SP3 bisa dikeluarkan dengan alasan penyidikan sudah berlangsung 1 (satu) tahun tetapi belum selesai jadi dihentikan dengan SP3.

Berita Rekomendasi

Jadi SP3 tidak perlu ada karena KPK sudah punya wewenang mengalihkan proses penuntutan perkara menjadi gugatan perdata manakala tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata keuangan negara dirugikan (pasal 32 UU Tipikor No. 30 Tahun 1999).

Oleh karena itu DPR dan Pemerintah harus jujur kepada rakyat bahwa revisi UU KPK sangat mendesak dalam rangka memperkuat kelembagaan KPK.

Karena usia KPK sudah 15 tahun dan sudah mengalami beberapa kali revis, tetapi belum mendapatkan posisi hukum yang kuat sekuat kewenangannya.

Tujuannya agar kelembagaan KPK semakin kuat dan berdaya guna untuk memperkokoh fungsi pencegahan yang selama ini mati suri di tangan KPK.

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Karena itu kewenangan KPK menelusuri kejahatan KKN Penyelenggara Negara melalui klarifikasi dan verifikasi LHKPN perlu diperjelas dalam revisi UU KPK.

Disamping itu KPK perlu memiliki sebuah Badan Pengawas yang kuat dan kredible agar kerja KPK diawasi.

Dengan adanya Dewan Pengawas, maka ketika KPK hendak melakukan penyadapan, tidak diperlukan izin, tetapi cukup dengan pemberitahuan kepada Badan Pengawas untuk tugas-tugas pengawasan.

Penulis:
Petrus Selestinus
Mantan Komisioner KPKPN & Advokat Peradi

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas