Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Sekolah Piagam Sebagai Solusi Kekisruhan PPDB

Kisruh PPDB DKI 2020, pada dasarnya problematika ini muncul akibat kurang terbukanya akses pendidikan di Indonesia.

Editor: Achmad Subechi
zoom-in Sekolah Piagam Sebagai Solusi Kekisruhan PPDB
Warta Kota/Nur Ichsan
Ratusan orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 melakukan unjuk rasa menolak sistem pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta, di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). Para pengunjuk rasa menolak pemberlakuan seleksi PPDB berdasarkan usia di semua jalur seleksi. Warta Kota/Nur Ichsan 

Pembukaan Sekolah-Sekolah Piagam akan berimbas pada beban anggaran pemerintah jauh lebih ringan dibandingkan dengan membangun Unit Sekolah Baru (USB), mengingat saat ini sudah banyak sekolah-sekolah swasta yang sudah dibangun puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu oleh masyarakat.

Ini adalah salah satu bentuk nyata dari konsep kemitraan pemerintah dan swasta atau lebih dikenal dengan istilah Public Private Partnership (PPP).

Model-model seperti ini sangat penting mengingat keterbatasan anggaran pemerintah yang tidak akan cukup untuk membiayai program pendidikan secara nasional seperti yang disampaikan oleh Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam sebuah diskusi daring di bulan Mei yang lalu.

Status kepegawaian para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah ini juga bukan ASN, sehingga proses perekrutan, penempatan, penggajian, juga aturan kepegawaian akan menggunakan aturan kepegawaian swasta.

Sebuah mekanisme kepegawaian yang bahkan jauh lebih sederhana daripada sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuat untuk mengakomodir antara lain guru-guru honorer di sekolah negeri dan dengan model ini penghasilan mereka akan lebih terjamin.

Dari sisi mutu, pengelola Sekolah Piagam wajib untuk menjaga kualitas pembelajaran dimana mereka harus memastikan prestasi akademik para peserta didik yang harus dicapai.

Jika hasilnya dibawah dari target yang telah ditentukan pemerintah, maka status sekolah piagam akan dicabut dan bantuan pemerintah dihentikan seluruhnya.

Berita Rekomendasi

Sekolah dapat berubah status menjadi sekolah swasta atau ditutup pemerintah dan peserta didiknya dipindahkan ke sekolah lain.

Mengintip Implementasi Sekolah Piagam di negara lain

Sebagai perbandingan, sejak dibuka pertama kalinya di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat tahun 1991, Sekolah Piagam telah berkembang jumlahnya menjadi lebih dari 7.000 (tujuh ribu) sekolah dan melayani lebih dari 3 juta siswa per tahun di seluruh Amerika Serikat pada tahun 2016.

Sejak tahun 2000 jumlah siswa yang mendaftar ke Sekolah Piagam meningkat 600%.
Menurut sebuah kajian dari Universitas Stanford tahun 2015, Sekolah Piagam tidak hanya menyediakan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat Amerika Serikat, tetapi juga meningkatkan kemampuan akademis dalam bidang literasi dan numerasi secara signifikan.

Secara khusus peserta didik minoritas dan atau berpenghasilan rendah mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan adanya lembaga pendidikan formal ini.

Melihat berbagai kekisruhan yang ada sejak diberlakukannya sistem zonasi dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017, sepertinya pembentukan sekolah-sekolah piagam bisa menjadi sebuah solusi baik dari sisi akses maupun sisi peningkatan mutu apalagi pemerintah sedang berupaya secara khusus untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.

Tantangan dari model sekolah ini adalah belum ada dalam UU Sisdiknas, agar dapat berjalan Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) terlebih dahulu.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas