Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Layar Virtual Studio Dukung Perkembangan Dunia Film, Animasi, Games, Multimedia dan Coding
Omar Jusma mengatakan, kehadiran Layar Virtual adalah untuk mendukung perkembangan dunia film, animasi, games, multimedia dan coding di Indonesia.
Penulis: Toni Bramantoro
Produksi virtual adalah proses pembuatan film dengan membuat set, efek visual, lokasi, dan karakter hanya dalam lingkungan virtual. Jadi, tidak ada pembangunan setting dan pengambilan gambar di lokasi.
Semua dilakukan hanya menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak khusus, seperti Panel LED, Tracking System, dan Realtime 3D software.
Pada pra produksi, tim merancang set virtual menggunakan perangkat lunak 3D (Unreal Engine), sesuai dengan storyboard. Proses ini dilakukan bersama dengan Director, Production Designer dan Director of Photography (DP).
Setelah itu mencoba aset virtual tersebut ke layar LED, untuk menyamakan set virtual dengan set asli, dan menyamakan System Tracking dengan perspektif kamera dan jenis lensa yang akan digunakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Di bagian lain, Omar Jusma menjelaskan, menggunakan lokasi nyata dan memindainya sebagai aset virtual untuk produksi film adalah praktik umum dalam produksi virtual.
Namun, ada pertimbangan hukum tertentu yang harus diperhatikan pembuat film saat menggunakan pendekatan ini. Pertama dan terpenting, apabila itu bukan public space, pembuat film harus mendapatkan izin yang diperlukan untuk mengakses dan memindai lokasi.
“Juga harus memperhatikan privasi atau kerahasiaan apa pun, dan mungkin perlu mendapatkan izin atau pengecualian tambahan jika lokasi tersebut berisi informasi sensitif atau pribadi. Pembuat film juga harus menyadari masalah kekayaan intelektual yang mungkin muncul saat menggunakan lokasi nyata sebagai aset virtual,” jelas Omar Jusma.
Hal itu termasuk untuk mendapatkan izin menggunakan materi berhak cipta apa pun yang digambarkan di lokasi, seperti karya seni atau logo. Bahkan, harus memperhatikan merek dagang atau merek apa pun yang mungkin muncul di lokasi. Dan, mempertimbangkan apakah mereka perlu mendapatkan izin untuk menggunakan tanda tersebut dalam virtual aset mereka.
“Kesimpulannya, pembuat film harus mengetahui persyaratan hukum terkait penggunaan data dari lokasi yang dipindai, seperti undang-undang perlindungan data. Pembuat film harus memastikan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk melindungi data pribadi apa pun yang dikumpulkan selama proses pemindaian,” tutur Omar Jusma.
PROSPEK LAYAR VIRTUAL
Teknologi produksi virtual, kata Omar Jusma, telah berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pola ini akan terus berkembang dan semakin banyak digunakan dalam industri film dan hiburan.
Salah satu hal yang utama dalam pengembangan produksi virtual adalah penggunaan teknologi real-time rendering yang memungkinkan pembuatan dan rendering konten CGI yang lebih cepat dan lebih efisien secara real-time. Ini akan memungkinkan pembuat film untuk menciptakan lingkungan virtual yang lebih kompleks dan terperinci, serta membuat perubahan pada set virtual secara real-time selama pembuatan film.
Bidang pengembangan lainnya adalah integrasi teknologi virtual dan augmented reality (VR dan AR) ke dalam produksi virtual. Ini akan memungkinkan pembuat film untuk menciptakan pengalaman Immersive dan interaktif bagi pemirsa, dan memadukan elemen virtual dengan lingkungan dunia nyata dengan cara baru dan inovatif.