Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pemilu 2024 Harus Tetap Digelar Tepat Waktu
Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 Pasal 14 menyatakan "KPU berkewajiban melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu."
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Anwar Budiman SH MM MH
TRIBUNNEWS.COM - Sudah semestinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebab keputusan yang diketok tanggal 2 Maret 2023 tersebut hanya menguntungkan segelintir kelompok dan merugikan mayoritas rakyat Indonesia yang sudah lama menunggu-nunggu pesta demokrasi lima tahunan itu.
Bukan ranah Pengadilan Negeri untuk memutuskan penundaan pemilu.
Itu adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab itu, keputusan PN Jakpus tersebut bisa diabaikan.
Baca juga: Soal Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding, Jokowi Harap Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
Di tingkat banding mudah-mudahan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengembalikan PN Jakpus ke "jalan yang benar" dengan mengabulkan banding yang diajukan KPU.
Artinya Pemilu 2024 tetap dilaksanakan tepat waktu yakni 14 Februari 2024.
Sejatinya, secara yuridis telah sangat jelas bahwa pemilihan umum atau pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Hal tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 Pasal 14 menyatakan, "KPU berkewajiban melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu."
Penjelasan UU No 7 Tahun 2017 menyatakan, "Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
Secara filosofis, pemilu diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Adil di sini secara filosofis berarti pemilu juga mempunyai sifat kemanfaatan yang sangat besar.
Artinya, pemilu yang diselenggarakan harus bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya bermanfaat bagi sekelompok orang atau partai.