Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Keamanan Digital, Butuh 'Political Will' Pemerintah

Aset informasi negara, bagaikan harta karun yang tersembunyi menjadi target empuk para peretas topi hitam.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keamanan Digital, Butuh 'Political Will' Pemerintah
Ist
Agnes Nadapdap, Peneliti Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) di Jakarta. 

Regulasi Berdaya Guna?
              
Pertama, apakah regulasi yang ada saat ini cukup tegas dan jelas? Regulasi yang komprehensif adalah pondasi yang diperlukan untuk menghadapi ancaman siber.

Pemerintah harus menyusun kebijakan yang mencakup seluruh spektrum keamanan siber, dari pencegahan hingga pemulihan pasca-serangan.

Alih-alih hanya menjadi dokumen indah diatas kertas, regulasi ini harus diimplementasikan dengan pengawasan ketat guna memastikan efektivitasnya.

Langkah penanganan insiden keamanan informasi harus dilakukan baik di tingkat organisasi, sektor tertentu, maupun ditingkat nasional.

Ketegasan pemerintah dalam menyikapi keamanan digital harus diwujudkan melalui kebijakan yang terintegrasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, insiden peretasan terhadap lembaga pemerintah dan perusahaan swasta di Indonesia semakin marak, yang tentunya menimbulkan kerugian besar dan merusak reputasi.

Selain itu banyak ahli menilai bahwa peraturan yang ada masih kurang spesifik.

BERITA REKOMENDASI

Dengan latar belakang tersebut, penting untuk untuk meninjau regulasi keamanan digital di Indonesia, apakah regulasi yang ada cukup kuat untuk menjawab tantangan zaman atau justru menambah beban?

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), langkah ini belum mampu mengakomodasi perkembangan teknologi yang pesat, mengingat banyak sekali aspek kehidupan yang bergantung pada digital dan AI.

Pada hakikatnya Undang-Undang PDP bertujuan untuk melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan dan peretasan.

Namun seiring lajunya teknologi, regulasi ini harus senantiasa diperkuat dan dijadikan benteng yang kokoh.

Salah satu inti masalah yang dihadapi adalah implementasi yang lemah. Tidak sedikit lembaga dan perusahaan di Indonesia yang belum sepenuhnya mematuhi standar keamanan yang ditetapkan sehingga infrastruktur digital Indonesia rentan terhadap serangan siber juga kebocoran data.

Dalam hal ini Pemerintah perlu mendorong adopsi teknologi keamanan mutakhir dan investasi dalam teknologi keamanan seperti enkripsi data, firewall canggih, dan sistem deteksi intrusi, sangat diperlukan untuk memperkuat benteng digital Indonesia.
  
Tantangan yang Belum Terjawab

Selain kekurangan dalam hal substansi, implementasi dan penegakan regulasi juga menjadi masalah besar.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas