Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mari Berpikir “Out of The Box” Soal Ekspor Pasir Laut

Setelah lebih dari dua dekade dihentikan, kebijakan ekspor pasir laut kembali dibuka pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. 

Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Mari Berpikir “Out of The Box” Soal Ekspor Pasir Laut
Kompas.com/Hadi Maulana
Bakamla mengamankan tongkang BG Bahtera Bahagia dan kapal TB Tirta Jaya VIII pengangkut pasir laut dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Karimun, Kepulauan Riau. 

Ingat, selain doa yang didaraskan, yang bikin kita tenang adalah Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang mampu melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia di tengah gejolak situasi global.   

Baca juga: Ekonom CELIOS: Ekspor Pasir Laut Akan Menggerus PDB RI Hingga Rp 1,22 Triliun

Inkonsistensi kebijakan?

Salah satu kritik yang kerap muncul adalah inkonsistensi kebijakan pemerintah terkait ekspor pasir laut

Pada tahun 2003, Presiden Megawati melarang ekspor ini dengan alasan kerusakan lingkungan.

Namun, perlu diingat bahwa konteks lingkungan dan kebijakan terus berkembang. 

Kini, kebijakan pemerintah fokus pada pemanfaatan hasil sedimentasi, bukan sekadar penambangan pasir laut sembarangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, yang menggarisbawahi pengambilan pasir di area yang memiliki sedimentasi berlebih, bertujuan mencegah pendangkalan perairan dan memfasilitasi transportasi laut. 

Berita Rekomendasi

Jika dilakukan dengan benar, kebijakan ekspor ini dapat meningkatkan penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tentu saja, verifikasi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci agar kebijakan ini mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir dan keberlanjutan lingkungan. 

Baca juga: Pengamat Soroti Motif Presiden Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Akhir Masa Kekuasaan 

Kritik lainnya mengenai perusahaan yang mendapatkan izin ekspor pasir laut memiliki koneksi politik adalah hal yang wajar.

Jadi, kunci untuk menjawab kritik itu ya lagi-lagi pemerintah harus transparan, kalau perlu pemerintah membuka citra satelit yang sifatnya real time sehingga bisa diakses oleh masyarakat umum.

Harus diingat, pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi kriteria ketat yang bisa terlibat dalam ekspor ini.

Bea Cukai bersama kementerian terkait akan melakukan verifikasi di setiap titik lokasi pengambilan sedimen, memastikan bahwa pasir yang diambil tidak didominasi pasir silika yang berharga tinggi dan sensitif. 

Selain itu, dengan keterlibatan banyak kementerian dalam proses verifikasi, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), transparansi dalam perizinan dapat terjaga. 

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas