Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mari Berpikir “Out of The Box” Soal Ekspor Pasir Laut
Setelah lebih dari dua dekade dihentikan, kebijakan ekspor pasir laut kembali dibuka pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Editor: Dodi Esvandi
Ingat, selain doa yang didaraskan, yang bikin kita tenang adalah Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang mampu melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia di tengah gejolak situasi global.
Baca juga: Ekonom CELIOS: Ekspor Pasir Laut Akan Menggerus PDB RI Hingga Rp 1,22 Triliun
Inkonsistensi kebijakan?
Salah satu kritik yang kerap muncul adalah inkonsistensi kebijakan pemerintah terkait ekspor pasir laut.
Pada tahun 2003, Presiden Megawati melarang ekspor ini dengan alasan kerusakan lingkungan.
Namun, perlu diingat bahwa konteks lingkungan dan kebijakan terus berkembang.
Kini, kebijakan pemerintah fokus pada pemanfaatan hasil sedimentasi, bukan sekadar penambangan pasir laut sembarangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, yang menggarisbawahi pengambilan pasir di area yang memiliki sedimentasi berlebih, bertujuan mencegah pendangkalan perairan dan memfasilitasi transportasi laut.
Jika dilakukan dengan benar, kebijakan ekspor ini dapat meningkatkan penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tentu saja, verifikasi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci agar kebijakan ini mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir dan keberlanjutan lingkungan.
Baca juga: Pengamat Soroti Motif Presiden Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Akhir Masa Kekuasaan
Kritik lainnya mengenai perusahaan yang mendapatkan izin ekspor pasir laut memiliki koneksi politik adalah hal yang wajar.
Jadi, kunci untuk menjawab kritik itu ya lagi-lagi pemerintah harus transparan, kalau perlu pemerintah membuka citra satelit yang sifatnya real time sehingga bisa diakses oleh masyarakat umum.
Harus diingat, pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi kriteria ketat yang bisa terlibat dalam ekspor ini.
Bea Cukai bersama kementerian terkait akan melakukan verifikasi di setiap titik lokasi pengambilan sedimen, memastikan bahwa pasir yang diambil tidak didominasi pasir silika yang berharga tinggi dan sensitif.
Selain itu, dengan keterlibatan banyak kementerian dalam proses verifikasi, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), transparansi dalam perizinan dapat terjaga.