Penegakan Hukum, Solusi Mahalnya Pilkada
Politik uang membuat pilkada mahal dan timpang. Mengubah sistem bukan solusi. Redisain penegakan hukum dibutuhkan demi demokrasi berkeadilan
Editor:
Glery Lazuardi
Institusi penegak hukum Gakkumdu cenderung terjebak pada pemenuhan aspek prosedural-formal. Akibatnya, demokrasi Indonesia terjebak dalam demokrasi prosedural dan mengabaikan demokrasi substansial.
Redisain Penegakan Hukum
Dalam pandangan Joseph Schumpeter, kontestasi politik dianalogikan dengan kompetisi pasar.
Ketika hukum gagal mengintervensi distorsi pasar berupa politik uang, maka yang terjadi adalah penguasaan panggung politik oleh segelintir pemilik kapital.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hal ini menciptakan impunitas struktural. Hukum hanya mampu menjangkau para operator lapangan yang tergiur imbalan recehan. Sementara aktor intelektual yang mendesain mobilisasi uang secara masif tetap tak tersentuh hukum.
Mengatasi ketidakadilan ini memerlukan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan substansial yang melindungi kedaulatan pemilih.
Dalam konsepsi hukum progresif, sanksi pidana penjara bagi operator lapangan tidak pernah memberikan efek jera. Karena itu, kita perlu melakukan redisain pada sistem penegakan hukum dengan pendekatan sebagai berikut;
- Pertama, diperlukan adopsi doktrin strict liability. Jika terbukti terjadi politik uang di daerah pemilihan, kandidat harus dianggap bertanggung jawab secara administratif tanpa perlu pembuktian niat jahat. Sanksi diskualifikasi harus menjadi instrumen utama untuk memutus insentif ekonomi dari politik uang.
- Kedua, memperkuat perlindungan bagi saksi dan pelapor (whistleblower). Selama ini, ketakutan akan dikriminalisasi balik menjadi penghambat utama partisipasi publik dalam mengawasi ruang-ruang gelap transaksi politik uang.
- Ketiga, diperlukan adanya integrasi data keuangan melalui analisis aliran dana. Penegakan hukum politik uang tidak boleh hanya berhenti pada operasi tangkap tangan di lapangan, tetapi harus mampu melacak asal-usul pendanaan kampanye yang tidak wajar melalui kerja sama secara strategik antara Bawaslu, PPATK dan KPK.
Model penegakan hukum redistributif ini perlu diadopsi oleh pembentuk undang-undang. Model ini tidak hanya mengandalkan sanksi pidana, tetapi mendesain ulang sanksi pemulihan integritas, misalnya melalui sanksi restitusi dan pembalikan beban pembuktian kasus politik uang bersifat TSM.
Menimbang dalam konteks penegakan hukum, sumber daya yang didistribusikan bukan hanya uang per se, melainkan akses kedaulatan dan kesetaraan dalam demokrasi. Politik uang mengonsentrasikan kekuasaan pada pemilik modal, sehingga penegak hukum harus melakukan redistribusi agar hak politik kembali ke tangan rakyat.
Demi Pilkada Jurdil
Konsepsi redistribusi keadilan adalah sebuah gagasan bahwa penegakan hukum politik uang bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan mekanisme untuk mengembalikan keseimbangan hak politik yang terdistorsi oleh kekuatan uang.
Penegakan hukum terhadap politik uang selama ini terlalu formalistik, hanya melihat apakah ada saksi dan bukti fisik uang. Pembentuk undang-undang perlu memperbaiki sistem penegakan hukum, maka perlu menawarkan terobosan keadilan substantif. Mengingat politik uang memberikan dampak serius terhadap rusaknya keadilan dan kesetaraan dalam sistem demokrasi.
Parameter keberhasilan demokrasi tidak hanya pada hari pemungutan suara, tetapi pada kemurnian proses tanpa intervensi politik uang. Ketidakadilan dalam penegakan hukum politik uang selama ini adalah ancaman eksistensial bagi demokrasi Indonesia.
Selain itu, akibatnya biaya pilkada menjadi tidak rasional. Ditambah penegakan hukum terhadap politik uang kerap gagal dalam pembuktian karena sangat positivistik.
Jika persoalan ini tidak diselesaikan, maka demokrasi Indonesia akan kehilangan rohnya dan berubah menjadi plutokrasi, di mana kebijakan publik tidak lagi diprioritaskan untuk kemaslahatan bersama.
The last but not least, mengembalikan marwah penegakan hukum adalah langkah mendesak untuk menekan besarnya biaya pilkada sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Hukum harus diposisikan kembali sebagai panglima, bukan justru sebagai alat legimitasi kekuasaan. Hanya dengan penegakan hukum yang adil dan imparsial, kita dapat memastikan bahwa mandat kekuasaan benar-benar lahir dari rahim kedaulatan rakyat, bukan dari kehendak DPRD.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.