Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Plt Sekda Provinsi Riau Bersama Lima Saksi Lain

Sedikitnya ada enam saksi yang diperiksa oleh KPK hari itu, baik dari legislator maupun pejabat atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015, di Gedung SPN Pekanbaru, Rabu (27/4/2016).

Sedikitnya ada enam saksi yang diperiksa oleh KPK hari itu, baik dari legislator maupun pejabat atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Enam orang diperiksa hari itu di antaranya Tony Hidayat anggota DPRD Riau priode 2009-2014, M Yafis Plt Sekdaprov Riau, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Riau, Jonli mantan Kabiro Keuangan, Fuadilazi Kabid Pengawasab Dispenda Riau dan beberapa saksi dari dua PNS Pemrov Riau.

KPK mendalami kembali keterangan dari saksi untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang juga Bupati Rokan Hulu yang baru saja dilantik.

Kasus suap pengesahan RAPBD Riau tahun 2014 dan 2015 ini telah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi.

KPK terlebih dahulu menetapkan Annas Maamun Gubernur Riau nonaktif bersama Kirjauhari sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Pengadilan Tipikor bahkan telah menyatakan seorang terdakwa atas nama Kirjauhari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Annas Maamun, dan kemudian dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas