Lebih dari 20 pekerja asing di perusahaan-perusahaan kontraktor Freeport Indonesia telah pergi meninggalkan Timika, Papua, dan kembali ke negara asal mereka.
Hal itu terjadi setelah perusahaan penambangan itu tidak mendapatkan izin ekspor konsentrat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura Jesaja Samuel Enock mengatakan, sebagian dari pekerja asing itu ada yang terkena dampak pengurangan tenaga kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Ada yang kontrak kerjanya sudah selesai kebetulan bertepatan dengan momentum pengurangan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan kontraktor Freeport Indonesia. Tapi ada juga yang terkena dampak langsung dari persoalan yang kini terjadi di Freeport Indonesia," kata Samuel.
Menurut dia, pekerja asing yang sudah hengkang itu semuanya bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor serta privatisasi Freeport Indonesia.
Adapun pekerja asing permanen Freeport Indonesia yang bekerja di kawasan pertambangan di Tembagapura, Mimika, Papua, hingga kini belum ada yang diberhentikan atau dipulangkan kembali ke negara asalnya.
Hanif Dhakiri meminta PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk memberikan ruang dialog para serikat pekerja yang ingin memperjuangkan hak-haknya.
"Kami minta Freeport membuka ruang serikat pekerja untuk membicarakan soal ini," ujarnya.
Reaksi yang disampaikan Hanif itu berdasarkan laporan-laporan dari serikat pekerja PT FI yang datang ke meja kerjanya beberapa hari belakangan ini.
Meski tak menyebutkan banyaknya laporan yang masuk atau jumlah tenaga kerja yang mengadu, dia memastikan bahwa laporan aduan isu PHK yang akan dilakukan PT FI telah diterima dan dibaca olehnya.
"Laporannya ada, tetapi jumlahnya saya harus cek lagi," ujarnya.
Adapun laporan yang diterima Hanif berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Papua.
"Laporan dari hasil koordinasi antara Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan yang ada di sana karena kita bantu proses-proses dialog," kata Hanif. (sen/kps)