Baca: Holding Perusahaan Tambang BUMN Ambisi Ambil Alih Saham Freeport
Pemerintah melalui Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mempertanyakan arbitrase yang mana yang akan diajukan PTFI? ICSID ataukah commercial arbitration yang diatur dalam Kontrak Karya (KK)?
Jika ke commercial arbitration, Hikmahanto menilai Pemerintah Indonesia juga punya hak sama untuk balik menggugat Freeport.
Apalagi Freeport telah melakukan wanprestasi terkait masalah pemurnian dan divestasi.
Bagaimana track record Indonesia bila diajukan ke arbitrase?
"Kalau ke ICSID kita menang di Century dan Churchill Mining," jelasnya membuka catatan sejarah yang pernah terjadi.
Baca: Luhut: Kita Berani Ambil Alih Freeport, Ada Inalum
Kalau ke Commercial arbitration pun tegas dia, Indonesia mempunyai catatan gemilang menang ketika melawan Newmont terkait kewajiban Newmont untuk melakukan divestasi.
Jadi menurut Hikmahanto, pemerintah tidak perlu gentar menghadapi ancaman Freeport untuk membawa persoalan yang kini menghangat ke arbitrase.
Hikmahanto juga amenegaskan tuduhan PT Freeport Indonesia bahwa pemerintah memaksa agar Freeport merubah Kontrak Karya (KK) adalah tidak benar.
Justru imbuh Hikmahanto, pemerintah hendak memberi jalan keluar buat pemegang KK termasuk Freeport.
Hal ini karena jelas dia, menurut Pasal 170 UU Minerba bahwa pegang KK dalam jangka waktu 5 tahun harus memurnikan dan mengolah dalam negeri.
"Inipun sudah diberi 3 tahun waktu 5 tahun telah jatuh tempo pada tahun 2014," tegas Hikmahanto kepada Tribunnews.com.