News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, YLKI: Cermin Keteledoran OJK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gagal bayar Jiwasraya atas klaim nasabah terus bergulir. Kasus ini ditengarai merugikan negara tak kurang dari Rp 13,7 triliun. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai kasus gagal bayar Jiwasraya menunjukkan keteledoran dan kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga keuangan. Terlebih, kasus gagal bayar dan permasalahan yang terjadi di Jiwasraya sudah berlangsung lama.

"OJK itu mandul. Harusnya dengan adanya OJK, kejadian banyak asuransi mengalami gagal bayar itu tidak terjadi."

"Seharusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan funsi pengawasannya, tetapi hal ini nyatanya tidak terjadi. Jadi OJK selama ini ngapain saja kalau nggak melakukan pengawasan! karena tujuan pembentukan OJK itu untuk perlindungan konsumen dengan cara mengawasi industri keuangan," katanya.

Dia menegaskan, bobroknya kinerja OJK tak terlepas dari integritas lembaga itu dinilai tidak mampu bersikap independen. Pasalnya biaya operasional lembaga itu didapat dari iuran lembaga keuangan yang diawasinya.

Dia menilai, kasus muncul terjadi karena ada kesengajaan pembiaran dari OJK.

"Selama ini kita menilai OJK tidak independen dalam pengawasan karena biaya operasional OJK itu iuran dari industri finansial, bukan dari APBN. Gimana mau ngawasi industri keuangan mereka kalau makannya dari mereka. Semakin besar iurannya kepada OJK dapat berpotensi semakin tidak optimal pengawasannya kepada industri itu," lanjutnya.

Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman mengatakan lembaganya akan segera memanggil dan meminta keterangan OJK selalu poengawas lembaga keuangan di Indonesia.

Alamsyah menambahkan, Ombudsman saat ini tengah mempelajari kasus-kasus yang terjadi di pasar modal dan  industri keuangan.

Termasuk pengawasan yang seharusnya menjadi tugas dan kewenangan dari OJK. Selaku regulator di pasar modal dan lembaga keuangan.

“Kita lagi mempelajari apakah sistim pengawasan OJK sudah berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya atau tidak."

"Seharusnya sebagai lembaga pengawas dibidang keuangan, mereka memiliki sistim diteksi dini. Apa lagi setiap 3 bulan sekali OJK menerima laporan dari bank, asuransi dan lembaga keuangan. Namun kenyataannya kan tidak jalan,” ujar Alamsyah.

Alamsyah menilai saat ini Ombudsman melihat akuntabilitas dalam menyelesaikan kasus di pasar modal dan lembaga keuangan yang dilakukan oleh otoritas terkait terbilang sangat buruk.

Jika otoritasnya tidak memiliki akuntabilitas, dia khawatir hal itu akan merusak sistim perekonomian nasional yang lebih besar dikemudian hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini