Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi.
Namun bedanya, setelah nanti ditemukan jumlah biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, yaitu pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen.
PLN tidak rugi
Rida Mulyana mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 sudah menganggarkan Rp 3,5 triliun untuk merealisasikan kebijakan tersebut sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi.
Rida menjelaskan, Rp 3,5 triliun akan digunakan untuk membebaskan biaya listrik 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan pemberian diskon sebesar 50 persen untuk 7,9 juta pelanggan golongan subsidi 900 VA sampai dengan Juni 2020.
Lebih lanjut, anggaran tersebut diberikan ruang kepada PLN untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan konsumsi listrik rumah tangga di dua golongan tersebut.
"Rp 3,5 triliun itu untuk menyediakan ruang karena ada imbauan kegiatan dirumah maka kemungkinan konsumsi rumah tangga akan sedikit meningkat.
Sementara ini akan kita pantau konsumsi listrik di rumah tangga cenderung ada kenaikan 1 sampai 3 persen," ujar Rida.
Oleh karenanya, Rida memastikan PLN tidak bakal merugi meski Jokowi gratiskan listrik untuk pelanggan kategori tersebut.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan PLN akan sedikit mengalami keterlambatan pembayaran dari pemerintah.
"Jadi PLN dijamin tidak rugi hanya sedikit terjadi keterlambatan pembayaran. Kita juga bicara dan berkooridnasi dengan PLN dan Kementerian Keuangan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Muhammad Idris/Rully R Ramli)