2. Insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu (4 kali)
3. Insentif survey kebekerjaan senilai Rp 50 ribu (3 kali)
Sehingga total insentif dan batuan yang didapatkan peserta Kartu Pra Kerja yakni sebesar Rp 3.550.000.
Diketahui, Kartu Pra Kerja merupakan bantuan dari pemerintah berupa program peningkatan kompetensi kerja para calon pekerja.
Bantuan ini tidak hanya diberikan pada pengangguran, tetapi saat ini Kartu Pra Kerja juga diperioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak virus corona (Covid-19).
Sementara itu, bantuan diberikan dalam bentuk pembiayaan pelatihan dan insentif pasca mengikuti pelatihan.
Bantuan akan diberikan secara non-tunai melalui mitra platform dan mitra pembayaran resmi Kartu Pra Kerja.
Program Kartu Pra Kerja hanya bisa diterima sekali seumur hidup oleh seseorang.
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Muhammad Idris)