News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Survei Kemenhub: 27 Juta Orang Akan Tetap Pulang Kampung

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei kepada masyarakat, terkait adanya kebijakan larangan mudik lebaran 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil survei tersebut ditemukan bahwa bila tidak ada larangan mudik, maka 81 juta orang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman mereka.

"Kemudian dari survei juga menemukan dengan adanya larangan mudik lebaran 2021, sebanyak 27 juta orang akan tetap melakukan perjalanan ke kampung halaman," kata Budi Karya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/2021).

Budi Karya menjelaskan, survei ini dilakukan terhadap sejumlah responden yang banyak dan ditemukan bahwa meski ada larangan mudik masih ada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman.

"Kami juga mengidentifikasi, tujuan mudik yang akan dilakukan masyarakat khususnya dari wilayah Jabodetabek," ucap Budi karya.

Dari hasil survei, lanjut Budi, ditemukan yang akan melakukan mudik dari Jabodetabek ke Jawa Tengah mencapai 12 juta orang kemudian yang ke Jawa Timur dan Jawa Barat mencapai 6 juta orang.

"Meski hanya 27 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik, tentunya ini perlu strategi untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat," kata Budi.

Ia juga mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan aturan pengendalian transportasi saat periode larangan mudik yaitu 6-17 Mei 2021.

"Saat ini kami masih menunggu Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, untuk diselaraskan dengan aturan pengendalian transportasi pada masa libur Lebaran 2021 nanti," ucap Budi.

Lanjut Budi, Kemenhub akan melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat yang menggunakan transportasi darat seperti melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.

"Selain itu kami juga akan menindak tegas, kendaraan pribadi, truk ataupun bus plat hitam yang nekat untuk melakukan perjalanan dengan mengangkut orang di dalamnya," ucap Budi.

ASN Dilarang Mudik dan Cuti saat Lebaran 2021, Ada Sanksi jika Melanggar, Ini Aturan Lengkapnya

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, atau cuti selama lebaran tahun 2021.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini