Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
“Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” disebutkan dalam SE.
Baca juga: Stimulus Rp 400 Miliar untuk UMKM Diutamakan Bagi Pelaku Pembuat Parcel Lebaran
PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE.
ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran: Kendaraan yang Nekat Melintas di Pos Penyekatan Bakal Diminta Putar Balik
Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE kepada Menteri PANRB.
“Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam SE,” jelas Tjahjo dalam SE.
Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan untuk Menghalau Masyarakat Mudik Lebaran
Mabes Polri memberikan kompensasi terhadap masyarakat agar tetap boleh ke luar kota dari DKI Jakarta di tengah pelarangan mudik lebaran tahun 2021.
Kabag Ops Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyampaikan nantinya hanya masyarakat yang dalam kondisi darurat yang diperbolehkan keluar Jakarta. Salah satunya dalam kondisi berdinas ke luar kota.
"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Selain itu, kata Rudy, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga yang diketahui meninggal dunia juga diperbolehkan melintas.
"Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu," ujar dia.
Lebih lanjut, Rudy juga menyatakan kendaraan barang juga masih diperbolehkan melintas. Sisanya, tidak boleh untuk ke luar Jakarta.
"Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikan. kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," ujar Rudy.