TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan wacana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Atas pengenaan PPN pada kebutuhan pokok ini dikhawatirkan dapat memicu polemik masyarakat yang dapat menganggu upaya pemulihan ekonomi bangsa.
Dilansir Tribunnews, Kamis (10/6/2021), hal tersebut juga diungkap oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi.
Fathan mengatakan wacana ini dinilai kontraproduktif bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang saat ini sedang kesulitan akibat pandemik Covid-19 yang berkepanjangan.
Fathan memahami upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
Namun, Fathan menilai wacana ini kurang tepat jika disampaikan dalam kondisi seperti ini.
Baca juga: Pemerintah Mau Pajaki Sembako, Anggota DPR Akan Menolak Dianggap Bebani Rakyat
Baca juga: Sembako Akan Dipajaki Pemerintah, Komisi XI: Itu Bebani Rakyat, Kami Akan Tolak
Apalagi menyangkut sembako yang merupakan kebutuhan pokok orang banyak.
Sehingga dikhawatirkan hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi.
“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara."
"Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak."
"Maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” terang Fathan, Senin (7/6/2021).
Menururt Fathan, wacana pajak bahan pokok di saat perekonomian belum sepenuhnya pulih akan memberikan dampak negatif.
Dampak tersebut di antaranya dapat menurunkan daya beli masyarakat.
Baca juga: Rencana Pemerintah Pajaki Sembako Ditentang Anggota DPR
Belum lagi jika terjadi peningkatan biaya produksi yang dapat menekan psikologis petani.