Pertama yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM), dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat.
Kemudian yang kedua adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), yaitu bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan atau rentan yang terkena dampak wabah Covid-19.
Dan yang ketiga adalah bantuan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Resmi Jadi Partner BRI, Startup Ayoconnect Siap Kenalkan Solusi Open Finance
Relaksasi kebijakan KUR ini antara lain peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, tambahan subisidi bunga KUR sebesar 6 persen pada 2020 dan 3 persen pada 2021, penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR, serta relaksasi
persyaratan administrasi.
"Tujuan utama bantuan KUR untuk mendorong sisi penawaran supaya para pelaku UMKM ini bisa membeli fasilitas-fasilitas pembiayaan yang terjangkau saat situasi sulit," papar Supari.
"Di tahun 2021 hingga saat ini BRI dialokasikan R195 triliun. Alhamdulillah sampai Oktober ini sudah mencapai 82 persen ini semua berdampak kepada pertumbuhan perekonomian nasional," pungkasnya.