"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Iwan.
Disebutkan bahwa tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan pejabat negara, diancam dengan hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, atau dan denda maksimal hingga Rp 1 miliar.
Menurut Iwan, Luhut berada di dalam perusahaan, yakni PT GSI yang disebut mendapatkan proyek PCR.
Menurutnya, Luhut mengakui bahwa Ia memiliki saham di PT GSI dan juga mendapatkan keuntungan.
"Artinya dukungan baik itu pengakuan dari pihak Luhut sendiri yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan GSI. Juga secara eksplisit dikatakan dari pihak Luhut sendiri sudah menyatakan bahwa pihak GSI itu memang mendapat keuntungan," ucap Iwan.(bum)
Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Novel Baswedan Bakal Audit Dugaan Bisnis PCR Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir