News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1,6 Juta ASN Terancam Kerja dari Rumah Sampai Pensiun, Mayoritas Tenaga Pelaksana dan Administrasi

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN - 1,6 Juta ASN Terancam Kerja dari Rumah Sampai Pensiun, Mayoritas Tenaga Pelaksana dan Administrasi

Penataan Versi Tjahjo

Dihubungi secara terpisah, Tjahjo menjelaskan bahwa penataan 1,6 juta ASN tenaga pelaksana akan dilakukan secara bertahap.

Penataan akan dilakukan dengan melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan kementerian/lembaga akan tenaga pelaksana.

"Perlu penataan ke depan agar ASN lebih profesional sesuai kebutuhan kementerian, instansi dan pemerintah daerah (pemda)," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Klik sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id untuk Cek Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2021

Tjahjo mengatakan, penting untuk terus meningkatkan kompetensi ASN tenaga pelaksana guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

"ASN yang 1,6 juta kan tenaga pelaksana dan perlu terus ditingkatkan kompetensinya," kata dia.

Tak Mungkin Dipangkas

Melalui penataan ini, Tjahjo ingin profesionalitas tenaga pelaksana meningkat. Jika hal itu tak tercapai, menurut dia, lebih baik bagi para tenaga pelaksana bekerja di rumah sampai pensiun.

Sebagai gantinya, di kantor akan ditempatkan eselon I dan eselon II sebagai organisator untuk mempercepat perizinan dan pelayanan kepada publik.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Ini Cara Cek Hasil Seleksi di sscasn.bkn.go.id

"Kalau tidak bisa kita tingkatkan profesionalitasnya lebih baik kerja di rumah saja sampai pensiun. Kemudian yang kerja di kantor menempatkan eselon I dan eselon II sebagai leader," kata Tjahjo.

Kendati dirumahkan, Tjahjo memastikan bahwa status para tenaga pelaksana tetap sebagai ASN.

Hal ini karena ASN tak mengenal sistem pemangkasan ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemangkasan ya tidak mungkin, pensiun dini juga perlu proses. ASN kan tidak mengenal PHK," tandas Tjahjo. (Kontan/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini