Terkait potensi delisting saham Garuda, Irfan menyebut akan terus berkomunikasi dengan Kementerian BUMN. "Nanti ya, kami tentu selalu koordinasi dengan Kementerian BUMN," ucap Irfan.
Baca juga: Mantan Menteri BUMN Sebut Garuda Berpotensi Dinyatakan Bangkrut Dalam Hitungan Hari
Dirut Pede Garuda Tuntaskan Restrukturisasi
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih berjibaku untuk bisa selamat dari beban utang yang menumpuk, sekaligus berupaya menyehatkan perusahaan melalui restrukturisasi secara menyeluruh.
GIAA pun sedang menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra yakin maskapai penerbangan nasional ini bisa selamat menuntaskan proses restrukturisasi yang sedang dijalani.
"Kami optimistis. Kami akan melewati PKPU ini," ujar Irfan kepada Kontan.co.id, Kamis (23/12).
Baca juga: PKPU Sementara: Garuda Jalani Rapat Kreditor Pertama, Bagaimana Business Plan Direksi ke Depan?
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia terus mengakselerasi upaya restrukturisasi dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun stakeholder terkait.
Rapat kreditur pertama melalui proses PKPU Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah digelar. Rapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
Menurut Irfan, pihak Garuda telah menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi. Langkah ini termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmen untuk prinsip transparansi dan good faith sehingga harapannya proses PKPU dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak. Kami sangat terbuka bernegosiasi secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan lessor,” kata Irfan.
Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2021, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan bulan Januari.
Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Sebut Kelancaran Proses PKPU Jadi Titik Balik Pemulihan Kinerja Perseroan
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda Indonesia memastikan layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal.
"Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia, dimana melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja yang tengah kami maksimalkan," tandas Irfan.
Irfan juga menanggapi terkait adanya potensi delisting saham Garuda Indonesia (GIAA) di Bursa Efek Indonesia. Manajemen Garuda Indonesia memastikan terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut.
"Untuk itu, saat ini kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," ujar Irfan.