Hal ini disebabkan tarif cukai yang tidak naik sehingga harga menjadi lebih terjangkau.
Tidak naiknya tarif cukai jenis SKT pada 2021 terkait dengan transisi kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja utamanya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum.
Ada pula alasan lain terkait kenaikan tarif cukai rokok yaitu kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).
DBH CHT menjadi upaya pemerintah unutk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.
Pada 2021, alokasi DBH CHT sebesar 25 persen diarahkan ke sektor kesehatan dan 50 persen diarahkan terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, serta 25 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Baca juga: Rokok dan Polutan Ternyata Bisa Mempercepat Penuaan Kulit
Daftar Harga Rokok Tahun 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA