Untuk pengisian SPT Tahunan, dapat mengikuti cara mudahnya di bawah ini, seperti yang sudah dipraktikkan oleh Tribunnews.com:
1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau klik di sini
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Kemudian, masukkan kata sandi Anda
4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Login
5. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja
Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.
Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
6. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.
7. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.
8. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.
9. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.
10. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.