News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Perbedaan Formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770, Simak Cara Isi SPT Tahunan di DJP Online

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor, Dilengkapi Caranya.

11. Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

12. Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

13. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

14. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

15. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

16. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

17. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

18. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

19. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

20. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

21. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

22. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

23. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

24. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

25. Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini