TRIBUNNEWS.COM - Warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan, setiap tahunnya diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.
Untuk pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah tiga bulan, terhitung setelah akhir tahun atau 31 Maret.
Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP
Baca juga: Cara Isi Formulir SPT Pajak Tahunan 2022 secara Lengkap, Kapan Batas Waktunya?
Biasanya dalam pengisian SPT Tahunan, kita akan melihat formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770.
Lalu, apa itu formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770?
Mengutip artikel Tribunnews.com yang tayang pada 5 Maret 2020 lalu, SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sedangkan, SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lebih Mudah dan Cepat Gunakan e-Filing, Ini Caranya
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Siapkan EFIN dan NPWP
Dokumen yang Harus Disiapkan
Mengutip laman online-pajak.com, sebelum pengisian SPT Tahunan, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen yang paling penting adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu, siapkan juga password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di DJP Online dan Aktivasi EFIN
Baca juga: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan Naik 26,6 Persen, Capai 11,3 Juta Wajib Pajak
Cara Mengisi SPT Tahunan