News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Tahapan Kritis Pemindahan Ibu Kota Baru

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, banyak pertanyaan mengenai masalah keuangan terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) setelah pengesahan Undang-undang (UU) IKN hari ini.

Sri Mulyani menjelaskan, bahwa terdapat lima tahapan untuk pemindahan ibu kota baru, termasuk masa kritis yakni di periode awal 2022 hingga 2024.

Baca juga: 267 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS dan IKN

"Pemindahan ini terdiri dari lima tahapan. Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah UU dibuat adalah tahap pertama, tahun 2022 ini hingga 2024," ujarnya saat konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).

Kemudian, tahapan pemindahan berikutnya akan diikuti dengan tahap kedua, ketiga, keempat, dan kelima dari tahun 2025 hingga 2045.

Baca juga: Gelar Rapat Paripurna, DPR akan Sahkan RUU TPKS dan RUU IKNĀ 

Untuk tahapan yang pertama sangat kritis ini, nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat. Apa yang menjadi trigger awal, yang akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya dan juga menciptakan jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya," kata Sri Mulyani.

Karena itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, pemerintah segera menyusun rencana induk dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres?

"Sesudah kita bicara, nanti akan dibuat rencana induk yang detilnya akan tertuang di dalam Perpres," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini