TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI setelah Panitia Khusus (Pansus) melakukan Rapat Kerja bersama fraksi-fraksi DPR dan pemerintah yang selesai dini hari, Selasa (18/1/2022).
Dalam Sidang Paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan usai fraksi-fraksi menyetujui RUU IKN berubah menjadi UU.
Baca juga: Sejarah Nusantara Sebagai Nama Ibu Kota Negara Indonesia: Dinilai Terkesan Jawa-Sentris
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pendanaan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) seminimal mungkin menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bendahara negara ini menuturkan, pemerintah akan menitikberatkan pendaan pembangunan melalui skema kreatif, seperti skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun skema pendanaan swasta/BUMN/BUMD.
"Kalau mengenai anggaran apalagi tadi porsi APBN dan lain-lain nanti kita akan hitung. Jadi sebetulnya enggak ada yang disebut hari ini, pre-conception 54 persen adalah APBN," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers IKN di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, pemerintah akan melihat terlebih dulu tahapan pemindahan Ibu Kota. Dalam UU, bakal ada lima tahapan pemindahan IKN yang dimulai pada tahun 2022.
Dia tidak memungkiri, tahap pertama yang berlangsung pada 2022-2024 kemungkinan akan lebih banyak menggunakan APBN. Tahun ini saja, pemerintah mulai menganggarkan pendanaan awal IKN dan Pemilu 2024.
"Tahapan yang paling awal 2022-2024. Biasanya kalau di front-end ya pasti APBN biasanya akan lebih banyak," beber Sri Mulyani.
Kendati demikian, porsinya akan diseimbangkan dengan pendanaan lainnya, seperti pendanaan untuk Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan proyek-proyek lain yang tidak kalah penting.
Adapun pendanaan IKN tahun ini lebih banyak digelontorkan kepada Kementerian PUPR. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang memang sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Sosok Kepala Otorita IKN Nusantara Harus Punya Visi Pemindahan Ibu Kota, Siapa Orangnya?
"Kemarin dengan Pak Menteri PUPR dilihat dari alokasi anggaran yang sudah ada dan bagaimana kebutuhan yang lebih urgent untuk mulai momentum pembangunan di sana. Maka kita semua nanti akan lihat dalam konteks anggaran," ucap Sri Mulyani.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menambahkan, pemindahan IKN berprinsip tidak memberatkan APBN dan menjaga kesinambungan fiskal.
Dia mengaku akan menghindari utang jangka panjang, meskipun pemindahan IKN adalah proyek jangka panjang yang dimulai tahun ini.
"Kita akan memaksimalisasi kekayaan negara, justru untuk membuat kita jadi lebih punya aset lebih banyak lagi. Kita juga menghindari pembiayaan-pembiayaan utang jangka panjang. Kita akan hindari itu," tandas Suharso.