Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, maka Mendag juga menerbitkan regulasi baru mengenai Ekspor minyak goreng.
Regulasi ini diberikan agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia hingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Peraturan mengenai ekspor minyak goreng tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022, tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Peraturan mengenai ekspor tersebut berlaku mulai tanggal 24 Januari 2022.
Permendag tersebut mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang akan dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Maka nantinya eksportir harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan ekspor minyak.
Persyaratannya yaitu menyediakan surat pernyataan mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enambulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Harga Minyak Goreng