News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap Mulai Diimplemetasikan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLTS Atap di SPBU Pertamina.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025. 

Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana mengatakan, peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika dan memfasilitasi keinginan masyarakat mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022," ujar Dadan yang ditulis Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Pasang Target 10 Kali Lipat, Pertamina Bidik Jumlah PLTS di SPBU Tembus 1.500 Titik di 2022

Menurutnya, pada rapat tersebut telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional seperti potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP). 

Kemudian, subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.

Baca juga: Dewan Energi Nasional: Minat Masyarakat Gunakan PLTS Atap Meningkat

"Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan pemintaan listrik," ujarnya. 

Ia menyebut, semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil, sehingga hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat.

Baca juga: Jauh Lebih Hemat, PLTS Atap Makin Diminati Segmen Residensial

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif. 

"Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja, berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp 45 triliun sampai Rp 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 triliun sampai dengan Rp 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim, dan lainnya," paparnya. 

Substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu, ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen, kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. 

Kemudian, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL), dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini