News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengusaha Berharap PPKM Level 3 Tidak Berlaku Hingga Bulan Puasa dan Idul Fitri

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai hari ini Selasa 8 Februari 2022. 

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022) kemarin.

Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

PPKM Level 3 artinya apa? 

Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin (7/2). 

Arti PPKM Level 3 

Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

1. Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

2. Sektor non-esensial dan esensial

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

3. Fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan

- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini