News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pedagang Warteg dan Pengusaha Menjerit, PPKM Level 3 Jangan Berlaku Hingga Puasa dan Lebaran

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Deny Rahmanto bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan (prokes) di Toserba Yogya, Jalan Sunda, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/2/2022). Kegiatan tersebut untuk memastikan penerapan prokes yang ketat di mal dan pusat perbelanjaan seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bandung dalam beberapa hari terakhir. Pengecekan juga dilakukan di Click Square dan Bandung Elektronik Centre (BEC). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik usaha Warung Tegal (Warteg) menjerit lantaran omzet mereka beberapa bulan terakhir terus merosot, bahkan hingga 50%.

Terlebih lagi, pemerintah menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali.

PPKM level 3 dilakukan karena rendahnya pelacakan kasus covid-19 terutama varian omicron yang beberapa hari ini bertambah terus.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 1 sampai 3 di wilayah Jawa dan Bali juga mengatur terkait pembatasan jam makan di warteg hingga restoran.

Baca juga: Kasus Mingguan Covid-19 Lampaui Puncak Gelombang Pertama, Daerah PPKM Level 3 Wajib Prokes Ketat

Jam buka diatur sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian, konsumen yang boleh makan di tempat atau dine in hanya diizinkan 60 persen. Masyarakat juga hanya diperbolehkan makan di tempat selama 1 jam.

Ilustrasi Pekerja menyiapkan pesanan nasi bungkus di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan, tidak perlu ada Inmendagri pun tingkat pengunjung Warteg sudah di bawah 50%, lantaran sepi pembeli.

"Kondisi warteg bulan-bulan ini terjadi penurunan omzet atau sepi bahkan lebih dari 50% turun dari sebelum pandemi. Artinya Warteg sudah ngikuti dan menjalankan kebijakan pemerintah tanpa dibuat Inmendagri," ujar Mukroni kepada Tribun, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari 2022, Simak Daftar Wilayah PPKM dan Levelnya

Mengenai aturan jam makan di tempat selama 1 jam, ucap Mukroni, bisa diterima oleh para pedagang Warteg. Namun, pembatasan jam buka sampai 21.00 yang mungkin banyak dilanggar.

"Alasannya, biasanya ketika siang sepi, banyak Warteg yang mengandalkan pelanggan jam malam. Di malam biasanya pelanggan sedikit jadi secara prokes malah justru diikuti dan dipatuhi," tutur Mukroni.

Karena itu, Mukroni berharap pemerintah dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga, pengunjung warteg tak terus-terusan sepi.

"Kalau kaya begini terus, rakyat susah ngikuti kebijakan pemerintah," imbuhnya.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Anies Imbau Kegiatan Digelar Virtual, Berharap Warga Kurangi Mobilitas

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyebut para pelaku usaha pasti gelisah dan khawatir terkait penerapan PPKM level 3.

Apalagi kata Sarman sektor-sektor usaha tertentu baru saja merasakan gairah ekonomi 3-4 bulan terakhir.

"Rasa khawatir, gelisah pasti akan menghantui pelaku usaha. Bagi pengusaha tidak ada pilihan lain bahwa apapun yang menjadi keputusan pemerintah akan siap melaksanakan karena kami juga bisa memahami bahwa ini juga sesuatu yang sulit bagi pemerintah," kata Sarman.

Sebenarnya kata Sarman para pelaku usaha sudah menduga bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3. Karena itu Sarman berharap pemerintah melakukan evaluasi secara berkala agar dalam menerapkan PPKM Level 3 tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

"Apalagi varian omicron ini tidak begitu berbahaya dibanding dengan varian delta," ujar Sarman.

Dengan diberlakukan kembali PPKM level 3 kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta ini maka akan sangat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi kita di kuartal I tahun 2022, karena berbagai sektor usaha akan mengalami pembatasan jam operasional sampai jam 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50% seperti pusat perbelanjaan/perdagangan, mall, supermarket,hypermarket dan pasar swalayan.

Pelaku UMKM lainnya seperti pedagang kaki lima,toko kelontong,outlet voucher,barbershop,laundry,pedagang asongan,bengkel kecil,cucian kendaraaan dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan prokes yang ketat.

Sedangkan restoran/rumah makan,café di dalam gedung maupun area terbuka kapasitas pengunjung 50% dengan batas jam operasional pukul 21.00.

Untuk fasilitas umum seperti pusat wisata dan taman umum ditutup,termasuk transportasi umum kapasitas maksimal 70%. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari jam operasional sampai jam 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

"Kita sangat berharap penerapan level 3 tidak berlangsung lama,semoga pada pertengahan bulan Maret nanti sudah dapat dikendalikan sehingga Pemerintah dapat menurunkan level PPKM mengingat pada minggu pertama April 2022 kita sudah memasuki bulan ramadhan/puasa lanjut Idul Fitri. Momentum ini harus kita manfaatkan untuk menambah omzet dan profit para pelaku usaha yang berdampak pada naiknya konsumsi rumah tangga dan akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Sarman.

Momentum Idul Fitri kata Sarman merupakan puncak perputaran uang terbesar di Indonesia,momentum ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha semaksimal mungkin untuk memperkuat arus kasnya untuk mampu bertahan ditengah ketidakpastian ini.

"Kita juga mendorong dan mendukung penuh agar pemerintah terus mengenjot program suntikan booster kepada seluruh masyarakat utamanya di Jabodetabek,Jabar,Jatim,Jabar dan Bali untuk memperkuat imunitas masyarakat sehingga dampak omicron dapat diminimalisir. Termasuk juga satgas covid 19 agar tetap aktif malakukan sosialisasi,pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelanggar Prokes," kata Sarman.

"Berbekal pengalaman dua tahun lalu kita yakin dengan partisipasi dan kesadaran semua pihak serta berbagai antisipasi yang dilakukan pemerintah kasus covid-19 varian omicron ini akan segera dapat dikendalikan,sehingga proses pemulihan ekonomi kita dapat berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5 sampai dengan 5,5% dapat tercapai," tutup Sarman.(Tribun Network/nis/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini