News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Selidiki Kasus Binomo, Polri Lakukan Gelar Perkara, Periksa Para Saksi Ahli

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memasukkan dugaan penipuan aplikasi Binomo sebagai kategori judi online.

Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Whisnu Hermawan setelah melakukan pemeriksaan delapan orang pelapor terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilakukan oleh terlapor Indra Kusuma atau Indra Kenz.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK dan kawan-kawan," ujarnya Kamis (10/2/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Soal Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo oleh Indra Kenz, Bareskrim Polri Kategorikan dalam Judi Online

Berpindah kepada hasil pemeriksaan, Bareskrim Polri memperoleh keterangan bahwa pelapor diduga mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Adapun rinciannya adalah, MN merugi Rp 540 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, LN Rp 51 juta, EK Rp 1,3 miliar, RHH Rp 300 juta, dan AA Rp 3 juta.

"Di mana total dari keseluruhan kerugian jiak digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," jelas Whisnu.

Whisnu mengungkapkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

IK Diduga Sebarkan Promosi Soal Aplikasi Binomo

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

Dikutip dari Tribunnews, sosok Indra Kenz yang dilaporkan oleh kedelapan pelapor diduga kasus penipuan ini dinyatakan pernah menyebarkan promosi soal aplikasi Binomo.

Wisnu pun mengatakan, IK tidak hanya mempromosikan tetapi juga menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu pada Jumat (11/2/2022).

Selain promosi dan menawarkan keuntungan, Indra Kenz juga mengajarkan strategi dalam menggunakan aplikasi Binomo.

Efeknya, para korbannya pun terpedaya untuk ikut bergabung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini