Meskipun program ini menghadapi berbagai polemik terkait target pencapaian dan tantangan teknis untuk meminimalkan dampak turunan dari PSEL, Pemerintah tetap akan mendorong realisasi PSEL di Indonesia.
Usaha ini, juga disertai berbagai upaya promotif pemilahan dan pengurangan sampah melalui bank sampah dan off-taker daur ulang, sebelum sisanya masuk ke sistem PSEL. Dengan demikian, jumlah sampah yang akhirnya membebani di TPA dapat berkurang.
"Merujuk dari Jakstranas target pencapaian yang ditetapkan adalah 30% pengurangan sampah, dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025. Saat ini KLHK sedang gencar pada aspek pengurangan sampah sambil tetap mendorong upaya penanganan sampah, salah satunya melalui pemilahan sebelum dibawa ke TPA. Secara spesifik, PSEL sebagai salah satu solusi terintegrasi penanganan sampah, hanya ditujukan kepada kota-kota besar (12 Kota) sesuai Perpres karena PSEL memang diperuntukkan untuk mengolah ribuan ton sampah," jelas Vivien.
Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia Berkomitmen Kurangi Sampah Plastik Laut 70 Persen pada 2025
Terkait dengan dampak turunan yang dihasilkan, Vivien menegaskan bahwa standar teknologi yang dipakai PSEL sudah disesuaikan dengan standar emisi nasional yang ditetapkan KLHK secara serius. Apalagi menurutnya, teknologi yang dipergunakan sudah baku diterapkan di negara-negara maju seperti Eropa dan Singapura, dan teruji untuk mendukung pengolahan sampah sesuai dengan misi PSEL itu sendiri yakni mengolah sampah.
"Fokus PSEL berada pada pengolahan Sampah, dan hasil turunannya adalah energi listrik. Sistem yang dipakai PSEL bukan pembakaran terbuka (tak terkendali) seperti yang dibayangkan pada proses insenerasi konvensional, namun ada standar emisi yang tegas diterapkan sesuai regulasi yang berlaku", tegas Vivien dalam wawacara di salah satu TV Swasta.
Saat ini progres pembangunan PSEL di 12 Kota juga dipantau oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). KPPIP berdiri sejak 2015 dengan mandat percepatan pelaksanaan proyek Infrastruktur di Indonesia dan menjadi Center of Excellence untuk percepatan program infrastruktur.
KPPIP juga menyampaikan bahwa isu umum yang dihadapi PSEL ini adalah tipping fee (Biaya Layanan Pengolahan Sampah) yang timbul akibat besarnya volume sampah yang akan diolah di PSEL.
Selain itu, KPPIP juga mencatat kualitas sampah di Indonesia masih sangat rendah dimana tidak ada proses pemilahan di sumber dan pengumpulannya sebelum masuk ke PSEL. Hal ini tentunya menurunkan efektivitas pengelolaan sampah pada sistem PSEL
Pada hakikatnya, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dengan mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota tanpa meninggalkan beban permasalahan di generasi selanjutnya.
Hasil-hasil olahannya seperti listrik, kompos, dan selanjutnya, mengurangi beban total biaya pengolahan sampah, namun belum mampu menutup seluruhnya.
Sumber: Kontan