News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Kini Tersandung Hukum karena Kasus Afiliator Binomo

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jaksel, Senin (7/2/2022).

"Jadi sebenernya klien saya Indra Kenz tidak mangkir. Dia hanya berobat sekaligus kontrol yang telah terjadwal sebelum ada panggilan dari Bareskim," kata Wardan.

Warda juga membantah tudingan Indra Kenz menghilangkan barang bukti.

"Jadi, kalau dikatakan mangkir dan menghilangkan alat bukti, itu tidak benar," terang Warda.

Barang bukti yang dimiliki Indra Kenz nantinya akan digunakan penyidik dalam meluruskan kasus. "Jadi, isu tersebut tidak benar," tegasnya.

Kejar Afiliator Lain

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan hari ini, Sabtu (18/2/2022) menegaskan, Bareskrim Polri tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut terhadap terduga affiliatornya saja. Namun, kata dia, penyidik juga akan mencari pemilik platform Binomo tersebut.

Namun, Whisnu menyatakan pihaknya masih tengah mengumpulkan informasi berdasarkan keterangan para saksi-saksi.

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," pungkas dia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Bareskrim Polri hari ini juga memastikan tak hanya mendalami keterlibatan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan korban trading binary option Binomo. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya juga akan mengusut affiliator lain yang juga turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Penyelidik akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para afiliator tersebut dalam kegiatan permainan Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (18/2/2022).

Whisnu menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan yang berasal dari para korban. Pasalnya, ada beberapa nama affiliator lain yang diduga terlibat dalam aplikasi trading Binomo tersebut.

Baca juga: Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf dan Akui Binomo Ilegal, Anji hingga Tom Liwafa Beri Semangat

"Terdapat keterangan dari saksi korban yang ikut bermain Binomo dari beberapa afiliator," jelas Whisnu.

Tak hanya itu, Whisnu menyampaikan bahwa penyidik juga bakal mencari pemilik platform Binomo. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini