TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor SPT Pajak secara online untuk penghasilan tahun 2021.
Untuk lapor SPT Pajak cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Memasuki tahun 2022 ini, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.
Baca juga: Cara Isi SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta per Tahun, Login djponline.pajak.go.id
Baca juga: Login DJP Online di djponline.pajak.go.id, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling
Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Ada dua cara untuk lapor SPT Pajak, yang pertama yakni secara offline atau luring.
Wajip pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Yang kedua, dengan lapor pajak secara online atau daring.
Untuk online, wajib pajak bisa mendaftar DPJ Online terlebih dahulu.
DJP Online merupakan laman resmi Dirjen Pajak.
Berikut cara daftar DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau klik di sini
2. Isikan nomor NPWP