News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan dan Mengisi Formulir 1770SS, Lapor Pajak sebelum 31 Maret 2022

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan dan cara mengisi formulir 1770SS. Wajib Pajak Orang Pribadi harus lapor pajak sebelum 31 Maret 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Mereka harus memilih formulir SPT sesuai kategori besaran penghasilan, seperti keterangan dalam laman DJP.

Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun.

Sehingga, setiap orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak 5 persen, serta wajib melaporkan SPT Tahunan.

WP yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Berikut ini cara mendapat EFIN dan cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770SS, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.

Baca juga: Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan Tidak Wajib Lapor SPT Pajak

Baca juga: Mengenal Apa Itu EFIN dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT Tahunan

Cara Mendapat EFIN untuk SPT Tahunan

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, termasuk lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN ini berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

2. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini