Bagi warga negara asing (WNA), serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
3. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif.
Jika sudah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.
Cara Mendaftar Akun DJP Online
Langkah berikutnya setelah mendapat EFIN adalah mendaftar akun DJP Online.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline
2. Pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
4. Klik link aktivasi tersebut.
5. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Baca juga: Segera Lapor SPT Pajak Tahunan sebelum 31 Maret 2022, Login di djponline.pajak.go.id
Baca juga: Kompas Gramedia-Ditjen Pajak Buka Layanan Pendampingan Isi SPT Tahunan
Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS
Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contohnya adalah menuliskan sepuluh juta rupiah yaitu 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).