News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

CARA Mengisi SPT Pajak Melalui E-Filing Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Ini!

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beranda DJP Online - Lapor SPT pajak online dapat diakses melalui E-Filing.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.

Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN:

Ketika Anda lupa EFIN milik Anda, maka Anda tidak perlu panik.

- Coba bongkar berkas-berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.

- Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"

- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.

- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Pajak di www.pajak.go.id, Kurang 5 Hari Lagi

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN

Cara Mengisi E-Filing:

1. Siapkan dokumen pendukung;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini