2. Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur.
Ketua kelompok harus WNI dan memiliki minimum Kompetensi SKA Arsitek Madya/STRA Madya;
3. Anggota kelompok minimal berjumlah lima orang dan maksimum 10 orang termasuk ketua.
Setiap orang hanya dapat tergabung dalam satu kelompok. Setiap peserta sayembara dapat mengikuti paling banyak dua sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara;
4. Minimal empat anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut:
a. SKA Arsitek Ahli Muda/STRA Madya
b. SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda
c. SKA Ahli Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda
d. SKA Ahli Arsitektur Lansekap minimal Muda
5. Peserta sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti Ahli Geoteknik, Ahli Desain Interior, Teknik Lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya;
6. Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya pergantian personil ataupun badan usaha.
Baca juga: Cegah Bencana, YKAN Ingatkan Pemerintah Soal Pengelolaan Sumber Air di Kawasan IKN
Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui website pada menu “Masuk/Daftar”.
- Calon peserta dapat mendapatkan akun dengan mendaftarkan email.