4. Klik link aktivasi tersebut.
5. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Baca juga: Panduan Lapor SPT Online Melalui E-Filling, Apa Saja yang Dipersiapkan?
Cara Mengisi E-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung
2. Masuk ke laman www.pajak.go.id, klik “LOGIN”
3. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
4. Pilih Menu: “Lapor”, lalu pilih Layanan: "e- Filing";
5. Pilih Buat SPT;
6. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;
Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
7. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT;
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]"
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia
8. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
9. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
10. Bukti pelaporan SPT akan dikirim melalui e-mail WP;
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak