TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI) Sudaryono mengaku kaget adanya penangkapan pejabat Kementerian Perdagangan terkait mafia minyak goreng.
Apalagi yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI adalah seorang pejabat eselon I yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana.
“Saya terkejut dan tidak menyangka," ujar Sudaryono dikuti Kompas.com. Rabu (20/4/2022).
Ia kerap bicara lantang terkait persoalan mahal dan langkanya minyak goreng. Namun, penetapan pejabat Kemendag sebagai tersangka kasus izin ekspor minyak goreng bak kejutan baginya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mafia Migor: Mendag Sebut Kantongi Nama Pelaku hingga Penangkapan Dirjen Kemendag
Sebab, pengumuman itu disampaikan Kejaksaan Agung di tengah getolnya pemerintah menyatakan adanya mafia yang membuat minyak goreng langka dan mahal.
Meski begitu, Sudaryono masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan nanti.
"Kami selaku Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) tidak dalam kapasitas, misalnya kami pegang bukti. Yang jelas kami mengedapankan asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Jalan panjang
Persoalan terkait minyak goreng sudah terjadi sejak tahun lalu. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng merangkak naik sejak akhir Oktober 2021.
Saat itu, minyak goreng kemasan bermerek 1 harganya Rp 17.200 per kilogram, sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 sebesar Rp 16.700 per kilogram.
Kenaikan harga terus terjadi pada bulan-bulan berikutnya, termasuk minyak gorang curah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengungkapkan, kenaikan harga minyak goreng dalam negeri dipicu adanya kenaikan harga CPO dunia.
Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar
"Kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri dipicu oleh kenaikan harga CPO dunia (CPO Dumai) yang masih terus terjadi hingga menembus level tertinggi, di minggu ke-4 November harga CPO Dunia (Dumai) mencapai Rp 12.812 per Liter, harga tersebut lebih tinggi 51,06 persen dibanding November 2020," ujar Oke pada Kamis (2/12/2021).
Pada Januari 2022, pemerintah mengambil kebijakan menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 sebagai respons melonjaknya harga komoditas tersebut.
Namun kenyataannya, persoalan minyak goreng tak selesai sampai di situ. Kebijakan minyak goreng murah menimbulkan masalah baru, yakni terjadinya kelangkaan minyak goreng, utamanya minyak goreng kemasan di toko-toko ritel.