Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat menilai kebijakan lepas masker hanya berlaku di luar gedung.
Karena itu, dia mengungkapkan tidak ada perubahan terhadap protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan pusat belanja alias mal di Ibu Kota.
Baca juga: Anjuran Presiden Terkait Kelonggaran Masker, Epidemiolog UI: Enggak Usah Diikutin
"Buka masker yang diizinkan hanya di luar gedung. Mal umumnya gedung, jadi prokes masuk ke mal tidak diubah, tetap saja harus pakai masker," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut, Ellen mengungkapkan kebijakan pemerintah tersebut juga tidak begitu saja menaikkan pendapatan dari pusat belanja.
"Tidak serta merta bisa meningkatkan omzet. Terkecuali Indonesia sudah dinyatakan sebagai endemi," katanya.
Baca juga: Gibran Minta Warga Jangan Lepas Masker di Luar Ruangan meskipun Jokowi telah Memperbolehkan
Dia mencontohkan, perkantoran tetap masih ikuti status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan masih 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Kantor 75 persen WFO. Memang diperlukan transisi menuju endemi, semoga ada pelonggaran lagi," pungkas Ellen.