Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan masker di ruang publik.
Kebijakan baru tersebut yaitu pelonggaran penggunaan masker saat berada di luar ruangan.
Menanggapi hal tersebut PT Angkasa Pura I (Persero) menyambut baik adanya kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Baca juga: Angkasa Pura I Layani 651.474 Penumpang Pesawat Pada Momen Libur Panjang 13-16 Mei 2022
VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, ini menjadi sinyal positif bahwa mulai membaiknya penanganan Covid-19 di Indonesia dan diharapkan statusnya menjadi endemi.
“Kami percaya bahwa kebijakan ini nantinya akan mampu membawa pemulihan bagi sektor industri aviasi dan pariwisata secara perlahan dari dampak pandemi Covid-19,” kata Handy kepada Tribunnews, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: KKP dan Angkasa Pura II Edukasi Prosedur Karantina Ikan Tujuan Ekspor-impor di Neptune TV
Meski begitu, Handy juga menyampaikan, saat berada di ruangan tertutup dan transportasi publik penggunaan masker tetap diwajibkan.
“Kami berkomitmen untuk mendukung dan memastikan implementasi penerapan protokol kesehatan termasuk juga penggunaan masker penumpang pesawat di badndara kami kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Handy.