Sehingga, beban kenaikan harga listrik ini, bebannya tidak hanya ditanggung pemerintah.
Dikatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui kebijakan tersebut.
“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani pada Mei lalu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani, Kontan.co.id/ Filemon Agung)
Simak berita lainnnya terkait Tarif Listrik