Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya menyita sejumlah dokumen saat melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Baca juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen saat Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Supardi. Menurutnya, dokumen itu disita saat memeriksa Muhammad Lutfi selama 12 jam.
"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," ujar Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Namun begitu, ia masih belum merinci mengenai dokumen yang disita dari Muhammad Lutfi. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap M Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).
"Dan juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti tang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," pungkasnya.