News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pensiun PNS Disebut Jadi Beban Negara, Pembayaran Ingin Diubah : Sri Mulyani Jangan Bikin Gaduh

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati berkeinginan mengubah skema pembayaran pensiunan PNS.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk tidak bikin gadung terkait anggaran untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, Sri Mulyani tidak perlu membuat kegaduhan dalam merumuskan skema pensiun PNS, sebab melakukan perubahan skema pembiayaan APBN untuk pensiun PNS boleh dan sah.

Namun, kata Kamrussamad, semua itu harus berangkat dari niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di masa pensiun, bukan berangkat dari narasi beban.

Baca juga: Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya

"Sebab kalau tidak tepat narasinya, akan muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS," ujar Kamrussamad, Selasa (30/8/2022).

Ia menyebut, keputusan anggaran negara, selain perlu dihitung secara teknokratik, harus pula mempertimbangkan narasi-narasi yang mengiringinya.

"Semua harus berangkat dari niat baik, bukan beban," ucapnya.

Ia menjelaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS.

Dari skema inilah dibagi lagi menjadi dana pensiun dan JHT yang dikenal dengan skema pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.

Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

"Kalau skema pay as you go ini mau diubah menjadi fully funded, semua harus dipikirkan dengan matang. Aspek penganggaran dan sosialnya. Serta yang tidak kalah penting, penyampaiannya kepada masyarakat, agar tidak muncul kegaduhan," ujarnya.

Bikin Beban

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pensiunan PNS memberikan beban terhadap keuangan negara sebesar Rp 2.800 triliun, sehingga Sri Mulyani pun berencana mengubah skema pembayaran pensiun.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani yang dikutip Kompas.com saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Syarief Hasan: Sesuai Hak Konstitusional yang Dijamin UUD 1945, Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara

Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go. Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN.

Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujarnya.

"Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.

"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Gaji

Adapun besaran gaji pensiun PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji pensiunan PNS tersebut selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Baca juga: Menkeu Minta Skema Dana Pensiunan PNS Diubah Karena Bebani Keuangan Negara

Sementara untuk pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero).

Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun

PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempertimbangkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiunan PNS.

Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun. Kendati demikian, Isa enggan mengomentari skema tersebut, sebab masih perlu pembahasan lebih lanjut di Kemenkeu.

"Jadi kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereformasi, arahnya memang harus ada reformasi untuk yang dana pensiun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini