TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar mengatakan, dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal diperlukan penegakkan hukum yang benar.
Karena menurutnya, tidak dipungkiri bahwa saat harga komoditas seperti batu bara dan mineral tinggi, praktik pertambangan ilegal ikut marak.
“Jika penegakan hukum benar, dengan mudah (PETI) bisa diatasi. Jadi harus ada komitmen kuat dari atas,” ujar Bisman seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Kegiatan PETI Disebut Makin Masif, Ahli Pertambangan Berikan Delapan Rekomendasi ke Pemerintah
PUSHEP menilai, rencana pemerintah membentuk unit kerja eselon satu untuk penegakkan hukum sektor ESDM di Kementerian ESDM dinilai positif. Hal ini bisa menjadi dorongan untuk pemberantasan PETI.
“Paling tidak bisa menjadi pendorong untuk efektivitas penegakan hukum,” kata Bisman.
Sebab, Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang melakukan penertiban ternyata tak punya kewenangan menangani PETI, sebab hal itu jadi ranah aparat hukum.
“Keberadaan Gakkum ESDM nantinya, tentu harus tetap kerja sama dengan polisi, termasuk sinergi dengan (Ditjen) Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika ada PETI di lokasi hutan,” kata Bisman.
Sementara itu, Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan mengatakan, faktor umum penyebab PETI adalah terbatasnya lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak memerlukan syarat pendidikan, tergiur hasil yang instan.
“Ada juga dukungan pemodal serta penegakan hukum yang tidak merata di setiap tempat,” katanya saat berbicara pada sebuah webinar, Senin (22/8/2022).
Agung menjelaskan, upaya penanganan PETI dari Kementerian ESDM dilakukan melalui penataan wilayah dan regulasi serta pembinaan oleh PPNS.
Selain itu pendataan dan pemantauan oleh informasi teknologi (IT) serta formalisasi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (IPR).
Baca juga: APBI: Unit Khusus Penegak Hukum Kementerian ESDM Bisa Urai Praktik Pertambangan Tanpa Izin
Untuk KLHK penanganan melalui pemulihan kerusakan dan lahan serta pengendalian peredaran dan penggunaan B3. “Untuk Kemendagri koordinasi dengan Pemda serta Polri berupa penindakan,” ujarnya.
Data PETI
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlihatkan, lokasi PETI ada di 2.741 titik, salah satu yang terbanyak berada di di Sumatera Selatan, yaitu 33 lokasi PETI batu bara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan nasional dan 529 lokasi PETI mineral.