Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.
Agar aktivitas PETI bisa diberantas, Redi menyampaikan, harus ada upaya hukum yang bersifat multiektor disertai koordinasi antarinstansi terkait.
Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberatasan praktik illegal ini bisa berhasil.
Baca juga: Kembangkan Bisnis BUMN Tambang Ini Garap Jual Beli Tenaga Listrik untuk Smelter
“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Redi.
Selain itu, Redi menilai perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI, di mana pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja teroraganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penegakkan Hukum, Kunci Atasi Praktik Pertambangan Tak Berizin"