TRIBUNNEWS.COM - PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif, ASN Pensiunan dan Pejabat Negara sesuai penugasan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. TASPEN melayani 6,81 juta peserta yang terdiri atas 3,89 juta orang peserta aktif dan 2,92 juta orang pensiunan (data per tanggal 31 Agustus 2022). Melalui 54 Kantor Cabang dan 19.943 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, TASPEN senantiasa menghadirkan beragam program manfaat, antara lain Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai upaya perseroan dalam meningkatkan kesejahteraan para peserta.
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, “PT TASPEN senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui beragam program inovatif untuk memberikan manfaat maksimal yang melebihi harapan para peserta. Pemberian manfaat maksimal ini berasal dari beragam investasi bisnis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Taspen senantiasa menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap rencana investasi dan operasional bisnis. Selain itu, kami senantiasa kooperatif terhadap audit tahunan yang rutin dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak pernah ditemukan adanya penyelewengan maupun kerugian negara. Ke depan, kami akan terus berupaya menghadirkan beragam program inovatif guna meningkatkan kesejahteraan para peserta TASPEN.”
Seluruh program dan rencana bisnis TASPEN dilakukan secara saksama dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian di mana pesertanya terdiri atas PNS, Pejabat Negara, PPPK dan bahkan CPNS. Pemberian manfaat terhadap CPNS ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan bagi para CPNS, guna meningkatkan kontribusi dan pengabdiannya terhadap Indonesia.
Sebagai inovasi layanan pasca pandemi Covid-19, TASPEN menghadirkan inovasi layanan berbasis digital, yakni TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona). Layanan ini terdiri dari Taspen Otentikasi yang berguna untuk memastikan dana pensiun
bulanan diterima oleh yang berhak tanpa perlu datang ke kantor Taspen. Selanjutnya adalahTaspen Care, yaitu sebuah platform media untuk penyampaian bermacam pertanyaan dan keluhan peserta, kanal mengunduh formulir pengajuan klaim, informasi jadwal mobil layanan Taspen dan berisi kamus istilah keTASPENan. Kemudian, terdapat program Taspen e-klaim, yakni layanan klaim peserta untuk mengajukan haknya secara daring.